Rabu, April 13, 2011

5 Syarat Surat Kabar

Suratkabar memiliki syarat-syarat tertentu agar bisa disebut suratkabar, jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka tidak akan bisa disebut suratkabar. Surat kabar umumnya di terbitkan oleh sekelompok penulis atau wartawan. Karl Batwizch memaparkan sebagai berikut:
Suratkabar memiliki syarat-syarat tertentu agar bisa disebut suratkabar, jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka tidak akan bisa disebut suratkabar. Surat kabar umumnya di terbitkan oleh sekelompok penulis atau wartawan. Karl Batwizch memaparkan sebagai berikut:
Sumber: Freepik

1. Publisitas
artinya suratkabar diterbitkan untuk umum, siapapun boleh membeli dan membacanya. Isinya bertujuan agar diketahui masyarakat umum.

2. Periodisitas
artinya suratkabar tersebut terbit pada waktu yang sudah ditentukan. Periode terbit, jarak waktu anatara satu terbitan dengan terbitan selanjutnya bersifat tetap dan teratur. Misalnya suratkabar sore, terbit setiap sore hari kecuali hari libur.

3. Aktualitas
Artinya isinya aktual, belum pernah dimuat sebelumnya. Isi buku dapat dicetak ulang. Isi suratkabar selalu hal yang baru tidak dapat dicetak ulang.

4. Universalitas
artinya isinya tidak hanya membahas satu persoalan saja. Isinya mengenai semua persoalan hajat manusia seperti ekonomi, hukum, kriminal, politik, sosial, budaya, obituari dan lain-lain.

5. Kontinuitas
artinya isinya berkesinambungan. Umpamanya suratkabar hari ini memuat berita pengadilan Ketua DPR Akbar Tandjung. Hendaknya pada terbitan selanjutnya memuat juga berita kelanjutan persidangan Akbar Tandjung sampai vonis hakim dijatuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadilah Yang Pertama berkomentar