Jumat, April 15, 2011

Bentuk Kepemimpinan Penerbitan Pers

Suatu perusahaan yang profesional tentu memiliki badan keorganisasian sebagai cara untuk menentukan bagaimana pola kerja perusahaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap organisasi perusahaan memiliki satu orang kepala tertinggi sebagai pengatur segala kegiatan SDM nya.
Suatu perusahaan yang profesional tentu memiliki badan keorganisasian sebagai cara untuk menentukan bagaimana pola kerja perusahaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap organisasi perusahaan memiliki satu orang kepala tertinggi sebagai pengatur segala kegiatan SDM nya.
Sumber: Freepik

Begitu juga dengan organisasi penerbitan pers, namun organisasi penerbitan pers memiliki bentuk yang sedikit berbeda dengan bentuk-bentuk organisasi lainnya. Karena organisasi pers dipimpin oleh dua kepala yang berbeda tapi ada penengah di antara dua kepala tersebut dan dianggap yang tertinggi.

Dalam UU Pers yang lama yaitu UU No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 tahun 1982 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1966, yang dimaksud dengan pimpinan penerbit suratkabar terdiri atas Pemimpin Umum (PU), Pemimpin Redaksi (Pemred) dan Pemimpin Perusahaan (PP). Dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers istilah yang digunakan adalah penanggung jawab. Suratkabar di Indonesia umumnya menggunakan PU, Pemred dan PP.

PU adalah nama jabatan tertinggu dalam suatu penerbitan pers. PU membawahi dua kepala organisasi yaitu Pemred sebagai orang tertinggi dalam struktur bagian redaksi dan PP sebagai orang tertinggi dalam struktur bagian perusahaan. Pembagian antara Pemred dan PP sesuai dengan golongan menurut bidang pekerjaannya.

Semoga penjelasan singkat tentang bentuk kepemimpinan Penerbitan Pers dalam postingan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

1 komentar:

Jadilah Yang Pertama berkomentar